Lurah Sapuan Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL Ke Masyarakat Mampun Tabir

Komentar
X
Bagikan

Transjambinews,Merangin– Pemerintah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Sapuan bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Merangin melakukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Masyarakat.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Sapuan Selasa 17/12/24.

Dihadiri banyak pemohon, Lurah Mampun Sapuan, menyerahkan sertifikat secara simbolis Kepada penerima Sertifikat secara cuma-cuma sebab PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak di setiap Desa/Kelurahan, meliputi semua obyek tanah yang belum didaftarkan di Desa/Kelurahan. PTSL juga merupakan salah satu program pemerintah dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk melakukan percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah Masyarakat.

Dengan adanya program pemerintah tersebut Sapuan berharap tidak ada lagi tanah masyarakat di kelurahan Mampun ini tidak memiliki legalitas hak, jika ada upaya akan kita upayakan demi kepentingan masyarakat jelas Sapuan.
Bukan hanya itu jelas Sapuan, Alhamdulillah tahun 2024 ini kami di kelurahan Mampun dikabulkan 109 sertifikat, sebab hal itu dilakukan secara bertahap namun untuk tahun 2025 nanti kami tetap akan mengusulkannya kembali, kita manfaatkan kesempatan emas ini untuk membantu dan memfasilitasi Masyarakat dengan mudah untuk pengurusan sertifikat PTSL. (By)

Baca Juga