Transjambinews ,Merangin– Lurah Mampun Kecamatan Tabir Safwan diduga memungut biaya kepada warganya. Aksi pungli ini terkait dengan pemberian sertifikat tanah program nasional (prona) sebagai lurah seharusnya Sapuan memfasilitasi proses Masyarakat untuk mendapat legalitas hak tanah masyarakat secara gratis, ini malah berbalik arah Sapuan malah diduga menjadikan pemohon pengurusan sertifikat Prona PTSL objek ke untungan pribadi dan kroni-kroninya di Kantor luras Mampun, hal tersebut malah menjadi cibiran bahkan menjadi buah bibir Masyarakat setempat.
Pungutannya pun tidak tanggung-tanggung, mulai dari Rp 500 ribu hingga 600 ribu perbidang tanag hal itulah yang membuat warga setempat menjerit.
Terperinci informasi yang didapat dari warga pemohon Sabtu 14/12/24 semula pemohon dimintai membayar Rp 500 ribu sebagai biaya administrasi sertifikat Rumah dan 400 ribu untuk bidang kebun, namun setelah penerbitan hingga penebusan warga diminta untuk menambah lagi yang awalnya 500 ribu dijadikan 600 ribu sedangkan yang 400 ribu dijadikan 500 ribu.
Sementara, dalam pasal 1 ayat 1 Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan, pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Keluhan dari masyarakat yang identitasnya minta dirahasiakan mengaku, biaya pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin terbilang sangat fantastis tak kurang dalam satu pemohon menyetorkan uang dengan bandrol jutaan rupiah dari ratusan pemohon penerbitan Sertifikat gratis massal tersebut.
Demi mendapatkan keterangan media ini mencoba menelusuri ke pihak terkait terutama mencoba melayangkan pertanyaan via pesan singkat WhatsApp terhadap Lurah Safwan Sabtu 15/12/24 sekira pukul 15, 14 sore hingga berita ini di publish minggua 15/12/24 pukul 07.00 lurah Safwan belum memberikan hak jawabnya. (By)