Perjualbelikan LKS Disekolah,Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bungo Lakukan Pungli dan Tidak Mengindahkan Permendikbud

Komentar
X
Bagikan

Tjnews,Bungo-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Namun sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SMP NEGERI 3 MUARA BUNGO yang berada di Jl. Raden Mattaher Rimbo Tengah, KELURAHAN PASIR PUTIH, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi dimana SMP Negeri 3 Bungo terkesan tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa(LKS).

Dalam pengawasan Disdikbud Bungo mereka seolah Bebas melakukan Penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah Hal itu terungkap ketika Media ini mendapat laporan dari wali murid peserta didik baru-baru ini.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Beberapa murid saat di wawancarai yang tidak disebutkan identitasnya, sedang berada di SMPN 3 Bungo, memberikan keterangan. “saya membeli LKS langsung di sekolah dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 115.000 hingga mencapai 120.000 untuk 11 Buku LKS, tapi kalau bayar angsuran dua kali dan langsung membeli di sekolah,” ungkap siswa tersebut yang saat itu berada langsung di lingkungan SMP Negeri 3 Bungo.

Saat dikonfirmasi juga salah satu wali murid yang menerangkan bahwa anaknya sekolah di SMP negeri 3 membeli LKS dengan harga Rp.115.000-Rp.120.000.

“Ya anak saya membeli LKS di SMP negeri 3,mau gimana lagi anak saya merasa minder disekolah dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan pihak sekolah”ujar orang tua murid.(28-02-22).

Ditambahkan lagi, Penjualan LKS dilakukan oleh oknum Guru langsung menjual belikan buku LKS kepada siswa peserta didik di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Bungo.(Tjnews)

Baca Juga