Tjnews,Bungo-Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun (Desa ) Senamat Kecamatan pelepat kabupaten Bungo bertempat di Aula Kantor Rio Dusun Senamat,Selasa(5/10/21).
Ishak T selaku Kepala Desa (Dusun) Senamat mengatakan. Pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dusun dan aparat-aparat dusun dalam proses penyelenggaraan pemerintah Dusun dan pelaksanaan pembangunan didusun.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa / Dusun senamat, kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Bungo yang selalu memberikan masukan, nasihat dan arahan untuk kemajuan desa kami,” ungkapnya.
Lanjutnya, setidaknya sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
“Alhamdulillah pelatihan perangkat desa dan BPD dusun senamat Berjalan Sukses, dan tetap mematuhi protokoler kesehatan, dengan mengunakan memakai masker menjaga jarak mencuci tangan dan mengindari kerumunan “tutupnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo Taufik memaparkan, bahwa tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.
BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “Bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa. Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.
Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak, diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.
Terkait larangan tersebut, kadis dinas PMD Bungo mengatakan agar BPD dalam upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa. Dan wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.
“Dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yang maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”. Cetusnya.(Rea)