Tjnews,Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan bantahan atas salah satu pemberitaan media daring yang terbit pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, Daruqotni, S.IP, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (19/08).
Ia menyampaikan bahwa berita yang dimuat tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Hasilnya, kami dengan tegas membantah bahwa informasi itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi sumber awalnya hanya berasal dari akun anonim,” tegas Daruqotni.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkab Bungo senantiasa menghormati kerja-kerja jurnalistik, namun menekankan agar pemberitaan tetap berlandaskan fakta.
> “Kami selalu melakukan pembinaan terhadap rekan-rekan media, baik elektronik, daring, maupun media sosial. Prinsipnya, berita harus berbasis fakta. Kita juga sudah diatur dengan Undang-Undang ITE, sehingga ke depan kami berharap tidak ada lagi informasi miring yang tidak jelas sumbernya, apalagi sampai menyangkut nama baik pimpinan daerah,” ujarnya.
Daruqotni juga mengimbau agar insan pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun netizen.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Bungo, Dr. Donny Iskandar, S.Sos., M.T., menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan akan terus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.(*)