Pro Kepada Masyarakat , Ormas Gempur Desak Revisi Tarif Parkir di RSUD H.Hanafie Bungo

Komentar
X
Bagikan

Tjnews,Bungo-Polemik tarif parkir progresif di RSUD H. Hanafie terus bergulir. Setelah menerima keluhan dari masyarakat, DPP Ormas Gempur Kabupaten Bungo resmi mengajukan enam rekomendasi kebijakan agar tarif parkir di rumah sakit terbesar di Bungo ini lebih adil, transparan, dan pro-rakyat.

Ketua Ormas Gempur menegaskan bahwa keberadaan rumah sakit harus mengutamakan fungsi sosial dan kemanusiaan, bukan mengejar keuntungan.

“Sebagai fasilitas kesehatan, RSUD harus memprioritaskan kemanusiaan. Tarif parkir yang terlalu tinggi jelas menambah beban masyarakat, khususnya keluarga pasien yang setiap hari mendampingi orang yang sedang dirawat,” ujarnya., Senin (08/09/2025).

Rekomendasi yang diajukan Gempur antara lain sosialisasi tarif secara terbuka, pemberian tarif murah bagi pasien rawat inap, penghapusan sistem progresif setelah 5 jam, paket parkir mingguan/bulanan untuk keluarga pasien, parkir gratis untuk pasien tidak mampu, serta bebas parkir untuk pegawai RSUD.

Dirut RSUD H. Hanafie: Siap Evaluasi Bersama
Direktur Utama RSUD H. Hanafie, dr. Edi Mustofa, menanggapi rekomendasi ini dengan terbuka. Menurutnya, pihak rumah sakit siap berdialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik.

“Kami memahami keluhan masyarakat. Pada prinsipnya, RSUD H. Hanafie tidak ingin memberatkan pasien maupun keluarganya. Kami siap duduk bersama Pemkab, BP2RD, dan pengelola parkir untuk mengevaluasi sistem yang ada,” jelasnya.

Dirut juga menegaskan bahwa sebagian besar tarif parkir masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bukan murni untuk RSUD.
“Perlu dipahami, RSUD tidak berdiri sendiri dalam kebijakan tarif parkir. Ini diatur dalam perda. Karena itu, evaluasi harus melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Plt Kaban BP2RD: Perda Menjadi Dasar Hukum
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa penerapan tarif parkir progresif didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif yang berlaku saat ini merupakan implementasi dari perda yang sudah disahkan bersama DPRD. Namun, kami tetap membuka ruang diskusi untuk mendengar masukan dari masyarakat maupun ormas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jika nantinya ada revisi, mekanismenya harus melalui proses legislatif.
“Perubahan tarif atau sistem parkir tidak bisa serta-merta dilakukan. Harus ada pembahasan dan persetujuan bersama,” jelasnya.
Kabag Hukum Setda Bungo: Evaluasi dan Revisi Terbuka Dilakukan
Kepala Bagian Hukum Setda Bungo menegaskan, Pemkab siap memfasilitasi evaluasi kebijakan jika banyak pihak merasa keberatan.
“Perda ini bukan sesuatu yang kaku. Jika memang banyak masukan, kita bisa melakukan evaluasi, bahkan revisi. Tapi tentu melalui prosedur resmi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mendorong agar solusi yang dihasilkan tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga tetap menjaga PAD.
“Harus ada keseimbangan. PAD penting untuk pembangunan, tapi pelayanan publik juga harus tetap diutamakan,” katanya.

Gempur Dorong Dialog Bersama
Ormas Gempur berharap pemerintah daerah, rumah sakit, dan pengelola parkir segera mengadakan pertemuan resmi untuk membicarakan masalah ini.
“Kami tidak ingin hanya menyuarakan keluhan, tetapi juga ikut memberikan solusi. Kami berharap pertemuan ini segera dilakukan agar tercapai kebijakan yang adil bagi masyarakat dan tetap mendukung PAD daerah,” tutup Ketua Ormas Gempur.

Dengan adanya respons positif dari pihak RSUD, BP2RD, dan Setda, polemik tarif parkir progresif di RSUD H. Hanafie diharapkan segera menemukan jalan tengah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Baca Juga