Mendagri Lakukan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Perizinan di Merangin

Komentar
X
Bagikan

Transjambinews, Merangin-Bupati Merangin H M Syukur, diwakili Inspektur Merangin Defi Martika mengikuti zoom meeting sosialisasi nota kesepahaman kerjasama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah dan jajaran APH bersama Kemendagri, Selasa (6/5).

Hadir mendampingi Inspektur Merangin pada zoom meeting dari Ruang MPC Bappeda Merangin tersebut, Kadis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Merangin Ibrahim bersama Kabidnya Hasbi dan Kabag Kerjasama Setda Merangin Jaya Kusuma.

‘’Alhamdulillah kita secara bersama-sama tadi sudah mengikuti sosialisasi nota kesepahaman kerjasama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah dan jajaran APH bersama Kemendagri secara zoom meeting,’’ujar Inspektur Defi Martika.

Sosialisasi nota kesepahaman kerjasama pengawasan penyelenggaraan perizinan itu jelas Defi Martika, dihadiri Inspektur Jendral Kemendagri, S.M Mahendra Jaya dan Sekretaris Inspektorat Jendral Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si.

Dijelaskan Defi Martika, nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

‘’Dilakukannya nota kesepahaman itu, agar pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Disamping itu untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,’’terang Defi Martika.

Tidak hanya itu, tapi juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan, karena perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen.

Meski telah tersedia Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah, sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi itu meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi dan suap sehingga perlu diawasi.(BH)

Baca Juga