Tjnews,Bungo-Sebanyak 19 Dusun atau Kepala Desa ( Datuk Rio ) di Kabupaten Bungo terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP. ME , bertempat dikantor bupati bungo Senin(26/08/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa(Datuk Rio) yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya,Bupati Bungo H.Mashuri menyampaikan selamat kepada para kepala desa (Datuk Rio) yang telah menerima SK Perpanjangan.
“Saya mengucapkan Atas nama Pribadi dan pemkab bungo selamat dan sukses kepada para Rio. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.Harapan kita dengan masa perpanjangan ini kita harap mereka bisa bekerja lebih efektif lagi terutama dalam penggunaan dana-dana desa itu bisa tepat sasaran dan sesuai juga dengan peruntukannya, jangan disalahgunakan karena tentu semua itu ada konsekuensinya terutama persoalan-persoalan hukum”cetusnya
Salah satu Datuk Rio yang menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun adalah Bustami menjadi Datuk Rio Dusun Tanah Bekali kecamatan Tanah Sepenggal.
Saat diwawancarai oleh Media Transjambinews.Net Bustami menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan, bertambah 2 tahun dengan sisa jabatan masing-masing rio tentunya menambah semangat untuk terus berbenah dan membenahi dusun Tanah Bekali ini .
” Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun, artinya kami selaku Datuk Rio masih diberi kepercayaan dan amanah untuk berbenah dan membenahi dusun Tanah bekali ini jadi lebih baik dan menjadi terdepan “.
Bustami juga menambahkan akan memberikan inovasi untuk membangun dusun Tanah Bekali ini, serta bekerja secara profesional serta tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat.
Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.(Tjnews)