Tjnews,Rote Ndao-Bertempat di Ruang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, telah dilaksanakan sidang Putusan Praperadilan yang Diajukan oleh Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners, yang dibuka oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas nama Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn Acara sidang digelar pada senin(01/09/24).
Setelah hakim membuka Sidang Putusan Praperadilan tersebut,
Adapun dalam putusan Hakim tersebut Bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas nama Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn. menolak seluruh permohonan yang Diajukan oleh Pemohon dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners.
Bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim menerima seluruh permohonan dari pihak termohon yang pada hal ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam pokoknya adalah bahwa seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam pertimbangannya hakim memutuskan jaksa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Tampak hadir dalam sidang putusan Praperadilan tersebut yaitu Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao),Aben B.M Situmorang, S.H, M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao),Edi Boni Mantolas, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao),Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II),Keluarga para termohon yang berjumlah 20 orang .
Bahwa setelah hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon, maka Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan ke tahapan penuntutan.(Tjnews)