Tjnews,Bungo-Sebanyak 141 Kepala Desa ( Datuk Rio ) di Kabupaten Bungo terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP. ME , Sabtu (17/08/2024), bertempat di ex. MTQ Baru.
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa(Datuk Rio) yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya,Bupati Bungo H.Mashuri menyampaikan selamat kepada para kepala desa (Datuk Rio) yang telah menerima SK Perpanjangan.
“Saya mengucapkan Atas nama Pribadi dan pemkab bungo selamat dan sukses kepada para Rio. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” tegasnya
Salah satu Datuk Rio yang menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah Sholeh yang menjadi Datuk Rio di dusun Bukit Telago kecamatan Pelepat.
Saat diwawancarai oleh Media Transjambinews.Net Sholeh menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan, bertambah 2 tahun dengan siaa jabatan masing-masing Rio menambah semangat untuk terus berbenah dan membenahi dusun Bukit Telago ini .
” Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun, artinya kami selaku Datuk Rio masih diberi kepercayaan dan amanah untuk berbenah dan membenahi dusun Bukit Telago ini jadi lebih baik dan menjadi terdepan “.
Sholeh juga menambahkan akan memberikan inovasi untuk membangun dusun Bukit Telago ini, serta bekerja secara profesional serta tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat.
Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.
( Tjnews)