Tjnews,Bungo-Isu Miring Mencuatnya Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu Terkait SPBU 24.372.62 Lubuk Landai Yang Katanya diduga Melayani Pelangsir BBM Pihak SPBU 24.372.62 Angkat Bicara Terkait Perihal Tersebut.
Ditemui Awak Media Saat Diruang Kerjanya pada tanggal (30-05-24) sapaan akrabnya Mas Muji Selaku Manager POM Bensin Lubuk Landai Menyebutkan Bahwa SPBU Lubuk Landai sudah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan yang Baik dalam Melayani Konsumen Maupun Melayani Pengisian Bahan Bakar Kendaraan. Pasalnya pihak SPBU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar prosedur yang diberikan oleh pihak Pertamina, yakni melayani pembelian dengan kode barcode ataupun plat nomor polisi yang berlaku dan tidak melebihi dari kuota disetiap pengisian.Selain itu SPBU Dilengkapi Dengan CCTV 24 Jam Bisa Dicek Saja kalau ada permainan dari SPBU tersebut.dan SPBU telah Menjalankan SOP Sebaik Mungkin Sesuai Surat Keputusan Dari Kepala BPH Migas RI Bahwa ditegaskan penyalahgunaan QR Code,Mobil Pelangsir Pengisian Berulang,dan modifikasi tangki Kendaraan sudah Ada aturan yang jelas dilarang untuk melakukan pengisian diSPBU dan Himbauan tersebut sudah dipasang di stiap Titik didalam Area kawasan SPBU Lubuk Landai tersebut .
“Mencuatnya pemberitaan miring beberapa waktu lalu awalnya dikarenakan pihak yang melakukan Pengisian BBM Sebut saja dengan Inisial S itu Yang menyebar berita Miring terkait SPBU ini diminta diisi kendaraannya melebihi Ketentuan dari BPH migas Padahal Sudah Jelas Aturan Isian Kendaraan Baik Roda 4 Maupun Roda Enam dan Pihak tersebut Memaksa Pihak SPBU Kami untuk mengisi kendaraanya dengan tangkinya yang telah dimodifikasi akhirnya pihak kami tidak melayani pengisian BBM tersebut.Mungkin dengan itu mereka tidak terima dengan Pelayanan kami Sehingga dengan Sengaja Menvideokan Kegiatan Pengisian BBM Yang Ada DiSPBU Kita dan Mencoba Menviralkan Video tersebut yang kami nyatakan itu tidak bener .”Ujar Mas Muji
Lebih Lanjut Kata Mas Muji Menurutnya, SPBU merupakan usaha yang sangat terbuka, dan menjadi konsumsi publik, mengingat siapapun yang membeli sesuai dengan prosedur aturan yang telah ditetapkan Pertamina serta SOP perusahaan harus mendapatkan pelayanan terbaik.
“Kami disini melayani siapapun dengan keramahtamahan, dan tidak ada larangan untuk konsumen baik pengendara roda 2, roda 4 dan mobil-mobil besar untuk mengisi BBM, ya selama mereka mengikuti aturan dan SOP yang telah ditetapkan Pertamina. “Tutupnya
Perlu diketahui Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Kendaraan Pribadi Roda Empat Pembelian Maksimal 60 Liter Per hari ,Angkutan Umum Barang Roda 4 80 Liter Per hari,dan Angkutan Umum Barang Roda 6 200 Liter Per hari .Dan Himbauan Tersebut telah dijalanin Sebaik Mungkin Oleh SPBU Lubuk Landai .(RE)