Tjnews,Bungo-Bupati Bungo H.Mashuri SP.ME Bersama Forkopimda Menggelar Rapat Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Ombudsman RI Tentang Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(SPPT-PBB-P2) Atas 113 Bidang Tanah Dikabupaten Bungo.Acara Berlangsung diruang Utama Kantor Bupati Bungo Pada Senin(27/05/24).
Pada Rapat Tersebut Turut Dihadiri Oleh Wakil Bupati Bungo,Ketua DPRD,Dandim 0426 Bute,Kapolres Bungo,Kepala Kejaksaan Negeri Bungo,Sekda Bungo,Kepala Kantor BPN Bungo,Asisten Bupati,Kepala BPPRD Bungo,Inspektur Daerah,Kepala Kesbangpol,Serta Tamu Undangan Lainnya.
Adapun Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2).
Rekomendasi ini diterbitkan atas 113 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bungo oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo.
Sementara itu Bupati Bungo H.Mashuri,SP.ME Saat diwawancarai Awak Media Mengatakan Kegiatan yang sudah berlangsung tersebut Merupakan Kegiatan Rutin Yang dilakukan bersama forkopimda Yang Pertama Pembahasan Tentang Setuasi Kambtibmas Terhadap Pemilu Mendatang Yang Kedua Pembahasan Mengenai Tindak Lanjut Dari Ombudsman Terkait SPPT- PPB-P2 .Hal ini upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di masa mendatang.
“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” Ujarnya(RE)