TJNEWS,Bungo-Dalam Konfrensi Pers kepada awak media Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K,M.A.P pimpin Konferensi Pers perihal peredaran uang palsu yang bertempat di halaman Mapolres Bungo, Kami pagi (18/01/2024).
Dalam kegiatan tersebut Hadir Kasat Reskrim, KBO, Paut Humas, dan anggota lainnya.
Dalam konferensi pers ia mengatakan, bahwa hari ini pihak Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu beberapa waktu yang lalu.
Pada Kesempatan Tersebut Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan membeberkan bahwa kedua pelaku ini sudah mengedarkan uang palsu sebanyak dua kali di dua tempat berbeda
” Pelaku sudah mengedarkan uang palsunya sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda, yaitu di di agen BRI LINK kuamang kuning dan agen bri link pasar Muaro Bungo, ” Ungkap Kapolres
Dimana Tersangka merupakan warga Sungai paur, kecamatan renah mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan warga lingga kuamang, kecamatan pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 8, 9 juta, uang asli 2 juta, 1 unit mesin printer, 36 lembar kertas HVS Warna putih dan 1 unit motor merk honda CBR.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp
50.000.000.000 (TJNEWS)