TJNEWS,Bungo-Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa Pemerintah Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko Gelar Bimbingan. Teknis(Bimtek)Peningkatan Kapasitas Rio dan Perangkat Dusun dalam Pengelola Keuangan Dusun Acara Bertempat diamaris Hotel Jumat (22/12/23).
Acara Bimtek Tersebut dibuka secara langsung oleh Kadis PMD Bungo Drs.Yos Army didampingi Langsung Oleh Rio Dusun Sepunggur Zainuddin,S.AB Kegiatan yang digelar selama Dua hari berturut mulai dari Tanggal 21-22 Desember berlangsung sukses yang dikuti oleh Seluruh perangkat Dusun Sepunggur serta Rio Dusun Sepunggur Maupun Anggota BPD dengan menghadirkan Pemateri dari Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Bungo .
Dalam kesempatan ini, Rio Dusun Sepunggur Zainuddin,S.AB mengatakan bahwa bimtek ini sangat penting untuk diikuti oleh Rio dan perangkat Dusun . Hal ini dikarenakan pengelolaan keuangan Dusun merupakan hal yang sangat penting dan krusial.Pengelolaan keuangan Dusun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, bahwa pengelolaan keuangan Dusun adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan Desa yang perlu dikelola secara tertib.
“Bimtek ini di selenggarakan dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan peserta maupun datuk Rio terkait penatausahaan keuangan guna mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Dusun. dimana ini juga bertujuan sebagai sarana pembelajaran dalam meningkatkan pemahaman dan pedoman bagi Dusun terutama Dusun Sepunggur dalam pengelolaan keuangan”cetusnya
Perlu diketahui Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, banyak sekali pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa khususnya dari sumber Dana Desa yang harus disesuaikan dan “direalokasi” secara tepat berdasarkan ketentuan yang ada.
Oleh karena itu dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan bagi Aparatur Pemerintah Desa di bidang pengelolaan keuangan Desa, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa kepada seluruh Kepala Desa.(RE)