Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo Sukses Gelar Kuliah Umum Tentang Perancangan Peraturan Daerah(Perda/Perdus)Begini Harapan Dekan Dr.Nirmala Sari,SH.MH

Komentar
X
Bagikan

TJNEWS,Bungo-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo Tahun Akademik 2023/2024 Menggelar Kuliah Umum yang bertajuk Perancangan Peraturan Daerah(Perda/Perdus) Acara Berlangsung Sukses yang bertempat diruang pola kantor Bupati Bungo Pada Sabtu (09/12/23).

Kuliah Umum tersebut dibuka Secara langsung oleh Rektor Universitas Muara Bungo Dr.Ir.Supriyono,M.P yang didampingi Oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo Dr.Nirmala Sari ,SH.MH dan Bendahara Yayasan Universitas Muara Bungo adapun pemateri dalam acara tersebut menghadirkan Kepala Hukum Bagian Setda Bungo Alex Purwendi,SH Dimana Pesertanya merupakan dari Mahasiswa Fakuktas Hukum,Ikatan PPDI dan APDESI Bungo.

Pada Kesempatan tersebut Dr.Nirmala Sari,SH.MH mengatakan adapun Tujuan Diadakan Kegiatan tersebut supaya kegiatan kuliah umum lebih berdampak kepada masyarakat luas ,tidak hanya untuk mahasiswa Fakultas Hukum saja .Melainkan Khususnya kepada Asosiasi Ikatan Perangkat Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Bungo Diharapkan dengan peserta yang hadir dapat mengetahui mekanisme atau tata cara dalam merancang dan menyusun Peraturan Dusun/Perdus .

“Harapan kedepannya setelah mereka mengikuti kuliah umum ini khususnya kepada PPDI dan APDESI agar mereka lebih paham bagaimana mekanisme membuat perundang-undangan dan menyusun peraturan dusun.Sebelum penyampaian materi tadi kita sudah melakukan penandatangan MOU antara Fakultas Hukum dengan PPDI dan APDESI Bungo Dimana Fakultas Hukum Siap menjadi pendampingan/Konsultasi dan Butuh Bimbingan dalam Pembuatan/menyusun peraturan dusun yang ada Dikabupaten Bungo.”ujar dekan

Sementara itu pada kesempatan yang Sama ,Alex Purwendi ,SH Selaku Kabag Hukum Setda Bungo membeberkan adapun Materi yang disampaikan mengenai Penyusunan Peraturan Dusun. Hal-hal yang perlu dibuatkan peraturan antar dusun terkait, juga peraturan ini tidak hanya berfungsi menjalankan dusun tetapi juga merupakan turunan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang bersifat kongkrit, individual dan final.

“Setelah mengikuti Kuliah umum ini terkhusus kepada datuk Rio ,perangkat desa,Maupun BPD karena mereka merupakan petinggi yang ada didusun masing-masing agar merancang peraturan Dusun harus mengacu kepada peraturan Mendagri nomor 111 Tahun 2014 terutama terhadap peraturan dusun yang harus dibutuhkan evaluasi dan klarifikasi,apabila itu tidak dilaksanakan maka peraturan yang dibuat oleh dusun dianggap cacat hukum dan bisa dibatalkan dan diharapkan kedepan.Seluruh Rio yang ada Dikabupaten Bungo untuk bekerja sesuai dengan tupoksi nya jangan sampai kita nantinya berurusan dengan hukum yang bersangkutan .”cetusnya

Dari pantauan media dilapangan kuliah Umum yang diadakan oleh Fakultas Hukum Semua peserta tampak Semangat mengikuti kegiatan mulai dari awal sampai selesainya acara,semua peserta mulai dari perwakilan PPDI dan Apdesi maupun mahasiswa Antusias dalam mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab dibuka oleh moderator acara tersebut.(RE)

Baca Juga