TJNEWS,Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun(PMD)Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun acara Berlangsung diRuang Pola Kantor Bupati Bungo yang dihadiri Seluruh Rio yang Ada Dikabupaten Bungo Kamis(07/09/23).
Adapun Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para kepala desa/Rio lebih memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis.
Sementara itu Kadis PMD Drs.Yos Army dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai dengan Perda yang berlaku agar para Kades dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya. Kemudian memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
“Diharapkan para Rio memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis, tidak ada lagi permasalahan antara Kades dan Perangkat desa. Agar dalam memberhentikan perangkat desa nantinya jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tandasnya
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber yang hadir terkait menariknya permasalahan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat dusun yang sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Tampak Hadir dalam acara tersebut Kabid Pemerintahan Dusun, Kabag Hukum kantor Bupati,dan seluruh datuk Rio/Datin yang ada Dikabupaten Bungo Serta tamu undangan lainnya.(RE)