Dinas PMD Gelar Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Dusun Dalam Percepatan Kebijakan Satu PETA

Komentar
X
Bagikan

Tjnews,Bungo-Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dusun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun(PMD)Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Penetapan dan penegasan batas dusun dalam percepatan kebijakan satu PETA acara digelar diaula kantor PMD pada Senin(19/09/22).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala dinas PMD dalam hal ini diwakilkan oleh Tresno Putra Utomo,.S.SP selaku Kabid Pemerintahan Dusun dan didampingi oleh Tuti Suryani S.Kom selaku Kasi penataan wilayah dan administrasi Dusun yang juga sebagai pemateri dalam sosialisasi ini.

sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Adapun peserta dalam sosialisasi ini yg akan berlangsung selama 4 hari diikuti oleh 17 kecamatan terdiri dari 141 dusun dimana pada hari ini dimulai dengan Dusun yang ada di 3 Kecamatan diantaranya Pelepat ,Pelepat Ilir dan Rimbo tengah yang dihadiri oleh perwakilan Rio/Datin masing-masing dusun.

Dikatakan oleh Tresno Putra Utomo S,SP Selaku Kabid Pemerintahan Dusun bahwasanya sosialisasi ini perdana diadakan Menurutnya, penting sebuah daerah melakukan penetapan dan penegasan batas desa.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut tentang kebijakan satu peta.”ungkapnya

Tresno juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan untuk kabupaten Bungo sendiri belum ada Peta batas dusun yang legal karena diatur harus ada peraturan bupati(perbubnya).

“Ini bertujuan agar tercipta tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis yang ada.”cetusnya

Untuk diketahui,Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.(Tjnews)

Baca Juga