Tjnews,Bungo, Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal ( tidak berizin ) ditemukan di wilayah Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Pasalnya terlihat dari pantauan Awak Media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah hingga terlihat jelas dampak dari galian C Diduga Ilegal itu mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut, yang dulu awalnya jalan beraspal, sekarang rusak di tindih dengan tanah merah.
Padahal sesuai atas kewenangan Pemerintah Daerah terkait penerbitan izin pertambangan Mineral dan Batubara atau Galian C oleh pemerintah Pusat sesuai Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengarai menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat dan pemerintah daerah .
Akibat kewenangan penerbitan izin usaha yang ditarik oleh pemerintah pusat tersebut, usaha pertambangan Galian C didaerah semakin marak tanpa mengantongi izin, akhirnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan Galian C tersebut terabaikan oleh pemerintah daerah .
Salah satunya usaha pertambangan jenis tanah Urug atau Galian C yang diduga dikerjakan oleh oknum aparat yang secara terang-terangan melakukan kegiatan galian C tersebut.
Kegiatan usaha Galian C seluas setengah hektar yang berada Arah Bandara dusun sungai Buluh tepatnya didekat puskesmas Rimbo tengah yang luput dari pantauan pemerintah Bungo dan menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat.
Kegiatan Usah Galian C yang dilakukan untuk menyuplai bahan penimbunan kesuatu perusahaan beberapa hari ini ramai disoroti media dan menjadi perhatian masyarakat khususnya pemerintah daerah kabupaten Bungo . Pasalnya dari hasil informasi yang dirangkum mulai menimbulkan pro kontra dalam kegiatan tersebut tentu sudah menyalahi aturan mula dari segi jalan.
Saat Investigas dilapangan Tim Menemukan salah satu warga yang engan disebut namanya mengatakan,bahwa jalan di sekitaran bandara muara bungo itu type B, sementara proyek yang lagi berjalan untuk penimbunan di bandara tersebut di kerjakan oleh truk-truk besar, seperti tronton, dan jenis lain sebagainya, sedangkan jalan type B di peruntukan mobil truk kecil, seperti truk canter dan lain sebagainyam
“Seharusnya untuk mobil truk besar harus mengunakan jalan type A ataupun pihak penyelenggara proyek harus membuat jalan baru untuk kegiatan penimbunan tersebut, sehingga tidak menyebabkan terganggu nya kegiatan masyarakat untuk melintasi jalan tersebut, akibat berjalan nya proyek penimbunan di bandara muara Bungo aktifitas masyarakat setempat terganggu, karena ada nya truk besar melintas di sekitar jalan bandara.”Ujarnya
Dihimbau kepada instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti proyek galian C tersebut karena ini sudah menyalahi aturan dengan UU yang berlaku serta pencemaran lingkungan(Al ADHA)