Tjnews,Bungo-Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah. didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
“Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif,”
dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Jadi guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.
Meskipun telah ada larangan aturan yang jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa ( LKS) sebagai media pembelajaran di sekolah. Namun Himbauan tersebut tidak diindahkan oleh sekolah dan guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Bungo masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS atau buku penunjang siswa tersebut.
Hal ini diketahui dengan adanya pengakuan salah seorang wali murid, yang enggan disebut namanya mengeluh dengan keberadaan jual beli LKS disekolah anaknya pasalnya ia termasuk golongan keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah ditambah dengan pembelian buku LKS disekolah .
“ini jelas membebani kami selaku orang tua murid, yang mana keadaan dan kondisi keuangan dimasa pandemi ini sangatlah sulit, namun harus ada karena kita tak cukup kuat berbicara sendiri ,sampai ketika anak saya bilang merasa tidak semangat lagi untuk bersekolah karena disekolahnya gurunya disuruh untuk beli buku LKS karena kawan- kawannya pada beli semua ya mau tak mau anak saya ikut beli juga ya itupun ada berapa buku ia beli tidak semuanya karena terbentur dengan keuangan tidak memadai bagi orang seperti kami harga segitu cukup lumayan dikali 10 mata pelajaran harga berkisar dari 20-35 ribu per LKS anak saya pulang sekolah langsung pergi kerja mbak, untuk mencari seseran agar bisa beli buku disekolahnya saya merasa sedih mungkin dia minta dengan saya tidak berani karena kondisi kami juga sulit mbak makanya dia mengorbankan waktu belajarnya hasil dari dia bekerja tidak lain untuk bisa membayar kebutuhan di sekolahnya seperti beli buku dan kebutuhan beli perlengkapan untuk bahan-bahan praktek disekolahnya.”ujar salah satu wali murid
Beberapa siswa Mulai dari kelas X sampai kelas XII saat diwawancara media transjambinews mengakui buku LKS dibagikan lansung oleh guru pengajar mata Pelajaran dikelasnya ada 10 mata pelajaran yang diperjualbelikan kepada siswa.
“Benar kami disuruh untuk beli buku LKS sama guru mapel kadang ada guru pengajar disuruh beli langsung ketempat penerbit bukunya yang beralamat diPal 2 karena ibu guru nya nggak mau anak murid beli buku bayarnya nyicil jadi disuruh ketempat penerbitnya langsung”cetus salah satu murid
Pada Kesempatan yang sama media Transjambinews lansung menemui Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bungo Hendri Yulianto S.pd diruang kerjanya mengatakan belum mengetahui adanya praktik jual beli buku LKS disekolah.
“Apabila ada guru yang menjual nanti saya tegur “ucap ia secara singkat
Perihal diatas, tim awak media meminta kepada Dinas terkait untuk mengcrocek,menindak lanjuti,dan meninjau lansung kesekolah SMA negeri 1 Bungo bahwa adanya dugaan praktik jual beli buku LKS Itu sudah termasuk Pungli secara tidak langsung disekolah dan merupakan pelanggaran ditindak secara hukum dan diberi sanksi tegas . (Al-Adha)