Tjnews-Bungo-Dituding menggoda istri orang dan menganggu Rumah tangga orang serta mengajak selingkuh istri orang Diduga Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) disalah satu Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Berinisial RY dikenakan sanksi adat dan diminta mundur dari jabatannya. Usut punya usut wanita yang diganggu oleh sekdus merupakan seorang Bidan Pustu(Puskesmas Pembantu)yang Berinisial DB yang juga sekaligus istri warga desa setempat .
Menurut pengakuan DB saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan ,Sekdus tersebut awalnya berkomunikasi masalah pekerjaan tentang pelaksanaan vaksin tapi lama kelamaan sudah mengarahkan kepermasalahan pribadi sering menelpon tidak tentu waktu dan sering mengajak DB bertemu empat mata dan sekdus tersebut juga sering mengantar makanan ketempat kerjanya namun sikap ganjen dari sekdus tersebut tidak direspon baik olehnya ,begitu pula dengan pernyataan suka yang diutarakan sekdus lewat chat WA namun tak juga direspon baik oleh DB,Melihat prilaku sekdus semakin menjadi jadi terhadap DB dan DB pun menceritakan kerekan kerjanya bahwa sikap sekdus tersebut kepadanya sudah berlebihan akhirnya lama kelamaan masalah ini terdengar oleh masyarakat sampai ketelingga keluarga besar DB maupun keluarga Besar Sekdus RY.
“Sayo meraso malu dengan kejadian ini bang, 1 dusun sudah tahu permasahan ini selamo ini sayo menjaga jarak samo Dio tapi Dio yang selalu mengejar-ngejar Sayo sedangkan Sayo punyo suami dan Dio punyo istri apolagi Dio seorang perangkat desa yang melayani masyarakat malah mencoreng profesinya dan Dio jugo kerap curhat-curhat tentang rumah tangganya dan sampai menyatakan suka kepada Sayo, cuman Idak Sayo tanggapin sampe Sayo blokir nomornya masih tetap nelpon Sayo pakai nomor lain atas kejadian ini Sayo dirugikan rumah tangga Sayo terpecah belah oleh perbuatan Sekdus ini apalagi kami tinggal didusun fitnah yang tidak baik dengar oleh keluarga sayo sudah menyebar kemana-mana.”cetus DB
Atas kejadian perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri orang karena secara langsung sudah mengajak istri orang untuk berselingkuh ,keluarga DB Melaporkan ke pengurus desa serta kepada lembaga adat dusun beserta perangkat dusun,khusus desa tersebut akhirnya digelar rapat sidang adat pada Rabu (16/2/22)
Adapun hasil sidang adat tersebut Sekdus RY sudah melanggar adat istiadat dusun setempat yaitu:
1.menganggu Rajo yang ditakuti atau menganggu anak istri orang bernama DB dengan kesalahan nama adat rencana mandi pancuran gading sehingga rumah tangga SDR HL dan DB terpecah belah.
2.Dikarenakan melanggar UU adat istiadat Dusun Setempat maka sdr sekdus RY dikenakan denda adat(Hutang) dengan rincian hutang 8 kayu kain,seekor kambing .
3.Dengan adanya melanggar UU adat maka Sdr RY harus mundur dari jabatannya.
warga yang mendatangi tempat tersebut meminta agar Perangkat Desa yang menjabat selaku sekretaris desa (sekdes) diberhentikan dari pengurus perangkat desa.
Saudara RY telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan telah mengoda istri orang dan menganggu rumah tangga orang ,dalam hasil rapat saudara RY harus membayar hukum adat kampung dengan seekor kambing beserta selemak semanis dan saudara RY juga siap di berhenti dari pengurus perangkat desa.”ucap salah satu warga
Namun keputusan yang sudah di tanda tangan oleh pihak wanita dan pengurus adat juga di ketahui oleh Rio, ninek mamak,perangkat desa, dan sampai saat ini RY belum mau menanda tangani surat pernyataan untuk mundur dari perangkat desa,yang sudah di sepakati oleh hasil rapat.namun keputusan dari hasil rapat adat Rio Dusun tersebut mengikuti keputusan yang sudah di sepakati oleh pihak keluarga DB maupun pengurus adat desa tersebut untuk memberhentikan saudara sekdes dari perangkat desa,namun sampai sekarang oknum sekdus masih tetap ngantor seperti biasanya padahal dia sudah dikenakan adat untuk berhenti dari jabatannya
“Rio jugo tidak ada kebijakan yang tegas terhadap sekdusnya yang sudah dikenakan sanksi adat seharusnya dinonjob dulu menjelang ada pengajuan banding dari pihak RY namun sampai sekarang RY tetap beraktifitas seperti biasa dan sekdus nampaknya juga tidak terima atas sanksi tersebut untuk memberhentikan dirinya sebagai perangkat desa dia mengira tuntutan dari adat desa terlalu berlebihan untuk dia.”tutup salah satu warga
Masyarakat yang ikut hadir mendukung atas sanksi yang di mintak oleh pihak keluarga korban maupun suami nya terhadap sekdes yang sudah mencoreng nama baik desa atas kelakuan nya, agar peristiwa ini sebagai pelajaran bagi Perangkat Desa lainnya,
Terutama untuk desa kami agar berhati-hati dalam bertindak dan melayani masyarakat dengan sopan,jangan terlalu berani mengoda istri orang yang bukan muhrim kita, karena perangkat desa adalah panutan masyarakat,”dan memberikan contoh yang baik tutupnya.
Pada kesempatan yang sama media transjambinews mendatangi lansung kerumah Datuk Rio untuk konfirmasi berita tersebut selalu tidak ada dirumah saat dihubungi lewat telpon dan via WA tak ada respon .(Tjnews)