Polemik Dana Kompensasi Limbah Forkompincam Jujuhan Adakan Mediasi

Komentar
X
Bagikan

Tjnews,Bungo-Menyikapi polemik dana kompensasi limbah PT. Kencana Sawit Indonesia (KSI) 7 dusun yang terdampak pencemaran limbah sungai jujuhan, bermula pada hari kamis 16/12/2021, mendapat laporan tsb, beberapa rio melakukan investigasi diduga sumber pencemaran limbah dari PT. KSI berlokasi nagari sungai kunyit, Kec. Sangir balai janggo Kab. Solok selatan.

Syafrizal SE Selaku Camat Jujuhan mengatakan telah mendapat laporan pada saat itu, dan laporan tersebut di laporkan lansung kepada Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kab. Bungo melalui pesan whastapp hari di yang sama.

“Adapun Mengenai kepengurusan dana kompensasi limbah utk dusun yang terdampak saya tidak ikut serta apalagi menerima bagian dari dana kompensasi teesebut, memang benar datok rio ada mnghubungi ada bagian untuk Kecamatan, saya tolak lebih dana tersebut dipergunaan utk masyarakat dusun, diforum rapat pada hari jumat 4/3/2022 dikantor camat sudah saya sampaikan hal tsb”ujar camat jujuhan

Mengenai polemik dana kompensasi limbah untuk dusun yang terdampak Kecamatan, sdh melakukan mediasi pada hari hari jumat 4/3/2022 bertempat diaula kantor camat jujuhan pimpinan rapat Camat Jujuhan, Kapolsek Jujuhan, Ketua LAM Kec. Jujuhan, dihadiri Pihak pertama para rio 6 dusun, pihak kedua BPD, tomas, pemuda dan pihak lainnya.

Dengan hasil rapat sebagai berikut ;
1. Dana kompensasi yang diterima 7 dusun berdasarkan klarifikasi/keterangan Rio rantau ikil pada tgl 17/1/2021 dg rincian yg diterima, untuk segera melaksanakan musyawarah dusun, membahas penggunaan dana tersebut bersama BPD, tokoh masyarakat, pemuda dan pihak lainnya utk kepentingan masyarakat dusun.
Adapun rincian dusun penerima dana kompensasi limbah hasil klarifikasi/keterangan Rio rantau ikil,dan para Rio selaku penerima kompensasi adalah sebagai berikut:

1.Rio Baru balai panjang sebesar Rp.125.000.000
2.Rio pulau jelmu sebesar Rp.185.000.000
3.Rio rantau ikil sebesar Rp.25.000.000
4.Rio Ujung Tanjung sebesar Rp.20.000.000
5.Rio Sirih sekapur sebesar Rp.25.000.000
6.Rio Rantau panjang sebesar Rp.25.000.000
7.Rio Jumbak Sebesar Rp.25.000.000

Hasil musyawarah dusun disampaikan kepada kecamatan, kepolisian sektor jujuhan dan selanjutnya para Rio,BPD,agar membangun kerjasama yang baik dan adanya keterbukaan berkenaan kepentingan masyarakat dusun.(Tjnews).

Baca Juga