Tjnews,Bungo- Kasus Perusakan kendaraan truk milik PT. KBPC di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 yang lalu. Cukup menarik perhatian banyak mata. Salah satu nya dari kecamata pengamat hukum yang ada di Kabupaten Bungo.
Proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari perkara yang ditanganinya merupakan suatu hal yang tidak main-main atau asal proses mereka memliki kode etik sendiri dan aturan main sendiri.
“Pihak hukum itu ada kode etik nya sendiri dan tidak hanya menangani kasus satu atau dua Kasus saja, namun sudah banyak artinya mereka sudah piawai dalam penanganan kasus dari proses penyelidikan hingga sampai gelar perkara,”ujar Sayuti.
Berbicara kasus yang sedang buming sekarang Kata Sayuti, proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, dan Kejaksaan negeri, pada penanganan kasus Perusakan mobil KBPC ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan sudah objektif dalam Penanganan kasus.
“Siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional, termasuk kasus yang saat ini buming perusakan mobil KBPC ini saya kira biar lah berjalan sesuai aturan hukum,” kata Sayuti.
Sayuti menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif. Menurutnya, di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun namun di sisi lain harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Banyak kasus yang sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya penegak hukum untuk menyelesaikan perkara,” ujarnya.
Sayuti mengatakan terkait tudingan adanya jual beli hukum, sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
“Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, UU sudah menyediakan jalur judicialreview di Mahkamah Konstitusi. Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik,” katanya.
Berbicara pendapat hakim pada akhirnya nanti adalah keputusan yang harus dihormati. Menurut dia, walaupun ada warga yang mengganggap keputusan tersebut tidak adil, itu adalah hal yang wajar, lanjut dia, karena tidak sesuai dengan keinginan mereka (warga yang tidak setuju dengan putusan hakim). “kita harus hormati keputusan itu,”ujarnya.
Sementara Banding, kata dia, adalah upaya hukum yang ditunjukkan bagi pencari keadilan yang tidak puas dengan putusan hakim. Selain banding, upaya hukum lain adalah kasasi ke mahkamah agung, dan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali.
“Jadi hukum menyediakan upaya hukum bagi yang tidak puas dengan keputusan, yang biasa itu banding dan kasasi, yang luar biasa itu peninjauan kembali,” jelas dia.
Menurut dia, hakim adalah perwakilan Tuhan yang membawa keadilan. Mengingat peran penting hakim dalam memutuskan suatu perkara atas nama Tuhan dan berdasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa. “Artinya dia harus adil, dan netral dalam memutuskan perkara,” tambah dia.(Tjnews)