Tjnews,Bungo-Restoran cepat saji, Pizza Hut Bungo, rencananya akan mulai beroperasi pada bulan Desember 2021 mendatang
Namun demikian, jika restoran waralaba itu, belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) berupa UKL-UPL tidak tersedia, seharusnya UKL-UPL itu sudah ada sebelum membangun restoran.
soal izin Pizza Hut Bungo itu sempat akan diprotes camat dan dinas terkait.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bungo, Ir.H.Saiful Azhar yang dikonfirmasi via telepon, mengatakan, proses rekomendasi izin lingkungan belum ada dari pihak pizza Hut.
“Soal adanya izin atau tidaknya pizza Hut tersebut, menjadi tugas Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP). Yang jelasnya, pizza Hut tersebut tidak ada mempunyai UKL dan UPL,” ungkapnya.
Kalau masalah UKL-UPL baru pekerjaan dinas Lingkungan Hidup Bungo yang mengatasinya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ir.Safrizal menjelaskan, prosedur perizinan yang melalui OSS (Online Single Submission). Namun demikian, Safrizal tidak menyebutkan s izin lingkungan Pizza Hut yang akan berdiri pada Bulan Desember tidak ada.
“Jadi begini, pendaftaran perizinan itukan awalnya melalui OSS. Jadi dia mendaftarkan dirinya sendiri, dipenuhi semua komitmen, keluarlah lingkungan. Lalu izin lingkungan itulah dipakai untuk pengurusan selanjutnya.
Menurutnya, terkait permasalahan perizinan satu berkas pun tidak ada masuk ke dinas DPMPTSP hingga saat ini.
“Di tambah lagi mereka sekarang sudah mulai merekrut karyawan untuk bekerja disana, disini tidak di benarkan sebuah perusahaan ternama seperti pizza Hut belum ada mempunyai izin sudah merekrut karyawan,”Tandasnya
Hingga berita ini dimuat, pihak Pizza Hut Bungo Bungkam.(Tjnews)