Picu Kerumunan Dalam Keadaan Zona Merah Ponpes Diniyyah Bungo Terancam Dikenakan Sanksi Pelanggaran Prokes

Komentar
X
Bagikan

Tjnews,Bungo-Terkait surat edaran Bupati Bungo nomor: 300/407/-BPBD Kesbangpol tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, Pondok pesantren Diniyah Kabupaten Bungo kangkangi surat edaran Bupati Bungo perihal PPKM level III.

Bertempat di Lapangan pondok pesantren Diniyyah, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah mengadakan resepsi dan tasyakuran milad ke-44 YPPD Diniyyah al-azhar Kabupaten Bungo.

Didalam acara tersebut Diniyyah al-azhar Bungo di hadiri oleh ratusan santri-santriwati Diniyyah dan tenaga pengajar.

Contoh kasus pelanggaran prokes dilapangan terjadi, santri dan santriwati Adapun memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan, karena ada beberapa santri-santriwati hanya dipakai di dagu saja. Kemudian masih terjadi pelanggaran terhadap 3M lainnya yaitu tidak menjaga jarak dan memicu Berkerumunan.

Sangat di sayangkan sekali di balik acara tersebut pihak ponpes Diniyyah al-azhar telah mengangkangi surat edaran Bupati terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Sampai saat ini di Kabupaten Bungo sudah memasuki PPKM level 3 artinya kegiatan masyarakat sangat di batasi atau tidak membuat kerumunan.

Hal ini sangat disayangkan sekali oleh camat Rimbo Tengah Dra.Novalia bahwa pihak pondok pesantren Diniyyah tidak ada laporan bahwasanya ada buat kegiatan acara tersebut. Bahkan surat izinnya saja tidak sampai ke kantor.

“Saya pribadi sebagai camat Rimbo tengah yang mempunyai peran penuh di kecamatan Rimbo tengah tidak membenarkan bahwa acara ini di perbolehkan, mengingat di kecamatan Rimbo tengah ini sudah memasuki zona merah,”Ujar Novalia saat di wawancarai di ruang kerjanya, Kamis siang(05/08/2021).

Mengingat di Kecamatan Rimbo tengah saat ini masih berada di zona merah, maka tidak dibenarkan mengadakan acara apapun yang mengundang banyak orang (membuat kerumunan).

“Kami meminta kepada tim gugus tugas atau pihak yang berwajib agar memproses tenaga pengajar termasuk yayasan Ponpes Diniyyah ini,”Kata Novalia.

Apalagi acara tadi tidak mengikuti prokes ( Protokol kesehatan) tidak menjaga jarak, bahkan ada para santri yang tidak memakai masker.

Novalia menambahkan se-kabupaten Bungo hanya di Kecamatan Rimbo tengah banyak yang terpapar covid-19 bahkan yang meninggal hingga saat ini mencapai 23 orang yang meninggal akibat virus Corona,”Ucapnya.

Sementara itu tim Satgas covid-19 Kabupaten Bungo H.Tobroni Yusuf sangat menyayangkan sekali apa yang di buat oleh yayasan Ponpes Diniyyah al-azhar Bungo.

Dari rujuk surat edaran Bupati no 300/407 BPBD Kesbangpol dalam kabupaten Bungo PPKM level 3, semestinya lembaga pendidikan seharusnya mereka mengedukasi kepada masyarakat. Tidak di benarkan membuat acara apapun yang berada di zona merah apalagi acara yang menyebabkan kerumunan orang.

“Kami dari Satgas covid-19 Kabupaten Bungo akan memanggil pihak yayasan Diniyyah al-azhar dan akan di kenakan sanksi yang berlaku,”Katanya singkat.(Rea)

Baca Juga